jatimnow.com - Ratusan truk memblokade Jalan Ahmad Yani, Banyuwangi, Senin (4/2/2019) sejak pukul 10.30 Wib. Truk-truk itu berjajar mulai dari pertigaan Kantor Sekretariat DPRD hingga depan Kantor Bupati Banyuwangi.
Akibatnya, arus lalu lintas di jalur provinsi dari dan menuju pusat kota Banyuwangi tersebut, akhirnya dialihkan sementara waktu.
Basori (39), salah satu sopir mengatakan, aksi blokade jalan protokol di Banyuwangi itu dilakukan menyusul adanya 7 truk rekannya yang di amankan kepolisian.
Baca juga: 5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
Sebab, lanjutnya, 7 truk itu diamankan ketika melakukan pengisian galian C (pasir dan batu) akibat tambang galian C tempat mereka mengangkut material yang ada di Desa Wonosobo itu tidak mengantongi izin.
"Kami kan tidak tahu kalau tambang itu ada izinnya atau tidak. Setahu kami, kami dapat order pasir atau batu dan mencari tambang yang buka," bebernya di sela aksi.
Baca juga: ASMOPSS ke-14 Digelar di Banyuwangi, Diikuti 136 Peserta
Menurut Basori, kepolisian atau pihak yang berwenang apabila melakukan penertiban harus dapat membedakan antara aset galian tambang dengan konsumen.
"Kita kan gak punya hak tanya izin tambang, kita mikirnya jika tambang itu buka berarti boleh beroperasi," sebutnya.
Sementara itu, untuk melakukan pengamanan, KabagOps Polres Banyuwangi Kompol Sumartono menyebut telah mengerahkan ratusan personel untuk mengawal jalannya aksi blokade sesuai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Baca juga: Bazar Kuliner Kampoeng Cungking Banyuwangi Angkat Hidangan Tradisional
"Aspirasi dari masyarakat ketika ada STTP ya kita kawal," tegas Sumartono.
Hingga pukul 11.45 Wib, perwakilan dari para sopir truk masih melakukan mediasi di ruang Rempeg Jogopati Pemkab Banyuwangi.