Pemesan Vanessa Angel, Pengusaha Tambang Pasir atau Polisi?

Jumat, 08 Feb 2019 20:42 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera (kiri) dalam The Editor's Talk di Hotel Garden Palace Surabaya, Jumat (8/2/2019)

jatimnow.com - Teka-teki R (45), pengusaha tambang pasir pemesan artis Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online yang dibongkar Polda Jatim masih belum terjawab.

Hingga Jumat (8/2/2019), penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus juga belum menunjukkan 'hidung' pemesan ke publik. Polisi beralasan tidak ingin membongkar aib seseorang.

Sejauh ini, Polda Jatim hanya mengeksplore empat tersangka mucikari, tersangka Vanessa Angel serta beberapa nama artis dan model yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan kasus itu hingga menjadi sempurna.

Baca juga: 2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Dari runtutan tindakan yang dilakukan kepolisian itu, sejumlah pertanyaan muncul tentang siapa sebenarnya pengguna dalam bisnis prostitusi online artis itu.

Pertanyaan tentang sosok pengguna dalam bisnis prostitusi online itu ditujukan kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat menjadi salah satu narasumber dalam acara The Editor's Talk yang diadakan Forum Diskusi Pemimpin Redaksi (Pemred) dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) di Hotel Garden Palace Surabaya, Jumat (8/2/2019).

Baca juga: 

Menjawab pertanyaan itu, Barung menjelaskan jika dari hasil digital forensik ponsel empat tersangka mucikari yang sudah 100 persen, penyidik sudah mengantongi beberapa nama pengguna, termasuk pemesan Vanessa Angel.

Baca juga: Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

"Akan kami panggil pengguna, satu dulu, dalam dua minggu ke depan," tegas Barung.

\

Dalam kesempatan itu, jatimnow.com mencoba menanyakan bagaimana sebenarnya cara Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktek esek-esek kelas atas tersebut.

Sebab informasi yang diterima jatimnow.com menyebut, bahwa kasus itu dibongkar dengan sistem undercover buy (teknis pembelian terselubung) yang dilakukan seolah-olah polisi menjadi pemesan Vanessa Angel.

Informasi itu juga menyebut, pemesan langsung mentransfer uang ke mucikari ES (Siksa) sejak Desember 2018 sebelum Hari Raya Natal. Setelah itu, 5 Januari 2019, Vanessa dijemput sebuah mobil bernopol W 8XX dan menuju Hotel 'V' Surabaya.

Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Terkait informasi undercover buy tersebut, Barung dengan tegas menyatakan itu tidak benar.

"Tidak mungkin kami melakukan dengan undercover buy. Itu karena ada laporan masyarakat," tegasnya.

Barung menjelaskan, dalam pembongkaran kasus itu, Polda Jatim mendapat laporan masyarakat meskipun dari dunia maya atau internet atau media sosial (medsos) serta patroli siber.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler