Pixel Codejatimnow.com

R, Sang Bos Tambang Pasir 'Pemakai' Vanessa Angel Fiktif?

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
Vanessa Angel menemui wartawan di Polda Jatim /jatimnow.com
Vanessa Angel menemui wartawan di Polda Jatim /jatimnow.com

jatimnow.com - Terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel di Surabaya menyisakan kabar tak sedap.

Penangkapan Vanessa Angel (AV) bersama model majalah dewasa Avriellia Shaqqila (VA alias VS)dan dua orang lainnya kabarnya dijebak polisi yang melakukan penyamaran.

R, pengusaha tambang pasir yang disebut sebagai pelanggan artis FTV itu dikabarkan fiktif alias tidak ada. Namun Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyangkalnya.

"Itu (R) ada dong. Itu pemahaman opini mereka. Dijebak kok di hotel," jawab Barung saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (8/1/2019) pagi.

Barung menegaskan bahwa Vanessa Angel bersama Avriellia Shaqqila ditangkap, polisi menyebut di Hotel 'V' bersama R dan seseorang.

Apa motif polisi membongkar kasus ini? "Motif polisi tentunya menyampaikan pada publik kejahatan dunia maya harus diwaspadai bersama," terang Barung.

Vanessa Angel bersama Avriellia Shaqqila sudah dilepas setelah memberikan keterangan kepada pers pada Minggu (6/1/2019).

Baca juga:
Kiki Fatmala, Legenda Si Manis Jembatan Ancol Tutup Usia

 

 Kombes Pol Frans Barung Mangera mendampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan

Saat keduanya bertemu media tidak terlihat R maupun kedua mucikari yang ditetapkan tersangka.
Mengapa?

Baca juga:
Jadwal Konser Musik di Surabaya untuk Habiskan Waktu Akhir Pekan

"Kan tehnis penyidikan. Saatnya dikonfrontir," kata Barung memberikan alasan. Ia menegaskan Vanessa diciduk bersama R.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut, ES dan TN. Salah satu tersangka diciduk di Jakarta. Kedua warga Jakarta Selatan itu berperan sebagai mucikari.

Vanessa Angel dibandrol Rp 80 juta dan Avriellia Shaqqila Rp 25 juta. Keduanya dilepas polisi dengan dalih sebagai saksi korban dan hanya dikenakan wajib lapor.