Jombang:: jatimnow.com - Di hari pertama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jombang, baru satu pasangan yang mendaftarkan diri di KPU setempat. Pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah ini mendaftar diusung 3 partai.
Pendaftaran Pasangan Mundjidah-Sumrambah berlangsung meriah. Mereka dikirab dari Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas menuju ke kantor KPU Jombang di Jalan Romli Thamim. Sejumlah ulama dan politisi partai pengusung maupun partai pendukung mengawal pasangan tersebut.
Sampai di kantor KPU, pasangan Mundjidah-Sumrambah disambut salawat oleh ratusan simpatisan mereka.
Baca juga: Kata Warsubi usai Terima Rekom PKS Maju di Pilbup Jombang 2024
"Saya bersama Bu Mundjidah mendaftarakan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Jombang periode 2018-2023," kata bakal calon wakil bupati Jombang Sumrambah kepada wartawan di lokasi, Senin (8/1/2018).
Sumrambah menjelaskan, dalam pendaftaran ini, dia dan Mundjidah diusung PPP, Partai Demokrat dan Gerindra. Jumlah suara ketiga parpol ini lebih dari cukup untuk memenuhi syarat minimal suara dukungan.
Pada Pileg 2014, PPP mendapatkan 4 kursi, Partai Demokrat 6 kursi dan Gerindra 2 kursi. Sementara syarat minimal partai pengusung di Pilbup Jombang adalah 10 kursi, yakni 20% dari 50 kursi DPRD.
Selain itu, pasangan ini mendapat dukungan dari Partai Perindo dan Partai Persatuan Indonesia (PSI). Hanya saja, ada beberapa syarat syarat calon yang kurang.
Baca juga: Golkar Tunggu Hasil Survei, Matangkan Karimullah Maju Bacabup Jember?
"Persyararan sudah diterima KPU, ada satu-dua yang kurang sudah biasa. Akan kami lengkapi," ujarnya.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Jombang M Dja'far memaparkan, untuk mendaftar sebagai calon di Pilbup 2018, setiap pasangan harus memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan.
Menurut dia, syarat pencalonan yang diajukan pasangan Mundjidah-Sumrambah sudah lengkap. Salah satunya dibuktikan dengan surat rekomendasi dari DPP ketiga partai pengusung.
Hanya saja ditemukan kekurangan pada syarat calon, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Mundjidah dan laporan pajak pendapatan dari Sumrambah. Mundjidah masih tercatat sebagai penyelenggara negara lantaran menjabat Wakil Bupati Jombang.
Baca juga: 2 Pj Bupati Jatim Mundur dari Jabatan, Pilih Maju Pilkada 2024
"Kekurangan LHKPN dan pajak, batas waktu untuk melengkapi tanggal 10 Januari sampai pukul 00.00 WIB," tegasnya.
(Redaksi)