jatimnow.com - KPU Kabupaten Pasuruan menemukan 645 kertas suara dalam kondisi rusak. Rusaknya surat suara tersebut diketahui saat pelipatan yang dilakukan di GOR Pemkab Pasuruan.
"Pelipatan ini dilakukan mulai kemarin. Untuk kertas suara yang rusak, sementara ini berjumlah 645 surat suara," kata Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Azmi Abbas Jazuli, Selasa (26/2/2019).
Untuk jenis kerusakannya, Azmi menemukan ada 4 jenis. Diantaranya kertas suara yang sobek, ada bercak tinta warna di logo partai dan nama caleg, ada lobang di tengah surat suara, serta adanya warna blur di logo partai dan nama caleg.
Baca juga: KPU Musnahkan 2.705 Surat Suara Pilgub Jatim 2024
"Sistem penyortirannya, yang diduga rusak oleh petugas pelipat, akan diteliti ulang oleh tim KPU, untuk menentukan layak atau tidaknya dikatakan rusak," ujarnya.
Namun untuk di hari kedua waktu pelipatan ini, Azmi belum bisa mengatakan berapa saja kertas suara yang rusak, lantaran penelitian ulang dilangsungkan sekitar pukul 18:00 Wib perharinya.
Baca juga: Surat Suara Berlogo Pemkab Ngawi Ditemukan di Trenggalek
"Harapan kami, dihari kedua dan utuk seterusnya, kerusakan surat suara akan menurun," harapnya.
Azmi menegaskan, rusaknya surat suara dalam tahapan pelipatan suara ini akan dikembalikan ke KPU Pusat, untuk diganti dengan surat suara yang baru.
"Surat suara yang dilipat sekarang ini untuk Pileg DPR RI dan DPRD Provinsi. Untuk surat suara Pilpres, DPD RI, dan DPRD Kabupaten, kami perkirakan datang 28 Februari besok," pungkasnya.
Baca juga: Emak-emak Pelipat Surat Suara di Ponorogo Bawa Paralon dan Botol, Tawuran?