jatimnow.com - KPU Jatim memusnahkan 2.705 surat suara rusak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara.
"Pemusnahan ini sudah disepakati dan ada berita acara untuk pemusnahan yang ditanda tangani pihak KPU Jatim, Bawaslu, dan Polda Jatim," ucap Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq saat dihubungi, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan data dari KPU Jatim, total surat suara yang dihancurkan sebanyak 5.555 surat suara. Meliputi 2.705 surat suara Pilgub Jatim, dan 2.850 surat suara untuk kota/kabupaten.
Baca juga:
Surat Suara Berlogo Pemkab Ngawi Ditemukan di Trenggalek
Pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur kertas yang dimiliki percetakan yang ditunjuk.
"Kami hancurkan dengan mesin sehingga pemusnahan ini sah dilakukan," ucapnya.
Baca juga:
Emak-emak Pelipat Surat Suara di Ponorogo Bawa Paralon dan Botol, Tawuran?
Pemusnahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB di percetakan PT. Temprina Gresik dengan mesin penghancur.
URL : https://jatimnow.com/baca-73581-kpu-musnahkan-2705-surat-suara-pilgub-jatim-2024