Pabrik di Malang Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 Miliar Disita

Kamis, 28 Feb 2019 11:17 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang dari penggerebekan sebuah pabrik

jatimnow.com - Jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai kembali disita Petugas Bea Cukai dalam sebuah penggerebekan di salah satu pabrik rokok di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Untuk melakukan penggerebekan, timnya terlebih dahulu melakukan pengawasan kegiatan pabrik rokok tersebut.

"Dari kegiatan tersebut, petugas kami menemukan dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh PT BK, yaitu melakukan produksi rokok dengan merk dan mesin yang belum dilaporkan ke Kantor Bea Cukai Malang," beber Rudy, Kamis (28/2/2019).

Baca juga: Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh

Dari hasil penggerebekan petugas mengamankan sebanyak 3.131.580 batang rokok ilegal yang terdiri dari 2.086.000 batang berbentuk batangan dan 1.045.580 batang yang sudah dikemas.

Rudy menambahkan, dari total barang bukti yang disita tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.478.309.313, dari nilai total barang yang disita mencapai Rp 782.895.000.

Baca juga: 6 Pria Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Bangkalan

"Kita masih kembangkan kasus ini dan masih proses pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler