jatimnow.com - Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura, Punjul Ismuwardoyo akhirnya diputus bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.
Meskipun tidak hadir dalam sidang putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi, Bawaslu tetap membacakan amar putusannya. Caleg dari daerah pemilihan Banyuwangi 3 itu terbukti melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Selain itu, sang caleg juga melanggar Per-Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu serta Surat Bawaslu RI nomor S-2081 tanggal 14 Desember 2018 perihal pelaksanaan pengawasan kampanye dalam masa reses.
Baca juga: Pj Wali Kota Mojokerto Ingatkan soal Literasi Digital di Masa Kampanye Pilkada
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim menjelaskan, Caleg Hanura itu dilaporkan oleh Ketua Panwascam Muncar. Sebab, saat melakukan reses di Desa Kedungringin Kecamatan Muncar pada 10 Februari lalu, Punjul Ismuwardoyo diduga berkampanye.
Baca juga: Diduga Kampanye saat Reses, Caleg Hanura Dilaporkan ke Bawaslu
"Dari hasil sidang pemeriksaan, terbukti bahwa saudara Punjul melakukan kampanye saat masa reses-nya di Desa Kedungringin," kata Hamim usai sidang putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi, Selasa (5/3/2019).
Sanksinya, kata dia, Bawaslu memberi teguran tertulis bagi terlapor kepada Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi. Sebab, terlapor merupakan anggota DPRD Komisi 4 dari Partai Hanura.
Baca juga: Polres Ponorogo Larang Motor Berknalpot Borong Ikut Kampanye
Selain itu, terlapor juga diberikan sanksi pelarangan melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka di Dapil 3 Banyuwangi selama 7 hari.
"Larangan untuk kampanye selama 7 hari juga akan kami sampaikan kepada pihak kepolisian agar tidak menerbitkan STTP kampanye sejak putusan ini dibacakan," tegasnya.
Sementara itu, pelapor yang juga Ketua Panwascam Muncar, Aries Sumartadi mengaku menghormati putusan tersebut. Dirinya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait implementasi atau teknis pelarangan kampanye itu.
Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak, Tim Paslon 1 Akan Lapor Bawaslu
"Kita menghormati keputusan Bawaslu. Selain itu kita juga menunggu perintah dari Bawaslu terkait pelarangan kampanye bagi Pak Punjul nantinya," kata Aries.
Dikonfirmasi terpisah, Punjul Ismuwardoyo mengaku pasrah dan memilih untuk menghormati keputusan sidang Bawaslu Banyuwangi.
"Ya saya menghormati itu dan mudah-mudahan dapat memberikan manfaat atas kejadian ini," sebut Punjul yang merupakan caleg petahana ini.