jatimnow.com - Tarian erotis yang diselenggarakan di Gedung Wanita Jalan Kartini, Minggu (1/4/2018) telah membuat gempar publik di Banyuwangi.
Kapolsek Kota AKP Ali Masduki menyebut akan segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan acara itu.
"EO (event organizer) kita periksa, dari Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) kita juga periksa yang mengeluarkan rekomendasi itu, termasuk yang hadir kemarin," kata AKP Ali Masduki di Mapolsek, Senin (2/4/2018).
Baca juga: Pilihan Pembaca: Tertabrak Truk, Korban Mutilasi, Layanan Striptis
Menurut Masduki, surat izin kegiatan yang dikeluarkan oleh kepolisian bahwa kegiatan tersebut tertera "Pameran Modifikasi (Indonesia Automodified "IAM") selama dua hari, yakni sejak hari Sabtu tanggal 31 Maret sampai Minggu 1 April.
"Di hari pertama, acara berlangsung biasa saja tidak ada tari-tarian. Kok sebelum acara berakhir, hari Minggu malam itu para SPG diminta menari. Saat kejadian, kami juga sempat menegur panitia," terangnya.
Masduki juga menjelaskan isi dalam surat izin yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Diduga Sediakan Layanan Striptis, Kafe-Karaoke di Kediri Digerebek Polda Jatim
Dalam surat itu tertulis jelas bahwa penanggung jawab wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan yang telah dinyatakan tertulis dalam Surat Pernyataan Permohonan Izin.
Sedangkan apabila terdapat penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat izin, maka petugas kepolisian dapat membubarkan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk pasal pelanggaran yang akan dikenakan nanti setelah gelar perkara di Polres," tukas AKP Ali.
Baca juga: Polisi Gelar Reka Adegan Pertunjukan Striptis dalam Kafe di Banyuwangi
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto