jatimnow.com - Negara berkomitmen penuh melindungi hak-hak masyarakat yang kerap tergilas oleh kepentingan bisnis skala besar.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan kesiapan institusi ini untuk pasang badan membela warga, bahkan ketika harus berhadapan dengan kekuatan korporasi raksasa di sektor pertambangan, energi, maupun perkebunan.
Pernyataan tegas tersebut diutarakan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, di hadapan para aktivis, mahasiswa, dan jurnalis dalam acara Cangkrukan Kemanusiaan di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan ini merupakan rangkaian kunjungannya di Jawa Timur.
Mugiyanto menegaskan bahwa pemerintah memegang mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar dalam menjaga ruang hidup warga negara.
Posisi kementeriannya dipastikan berada di sisi masyarakat yang hak-haknya dirampas oleh praktik bisnis culas.
"Kita ini negara, kita pemerintah. Pemerintah tidak boleh kalah oleh sektor swasta maupun korporasi. Konstitusi memberi kami kewenangan mendasar guna melindungi warga negara Indonesia. Saat berhadapan dengan korporasi, posisi kami sangat jelas, melindungi HAM masyarakat," tegas Mugiyanto.
Mantan aktivis 1998 ini menambahkan, kunjungan kerjanya ke Jawa Timur bertujuan menyerap langsung ketimpangan yang terjadi di lapangan.
Di wilayah industri padat modal seperti Jawa Timur, relasi kuasa antara pengusaha dan pekerja serta masyarakat adat sekitar area tambang sering kali timpang.
Baca juga:
Lewat RUU Baru, Wamen HAM Mugiyanto Jamin Pembela HAM Tak Bisa Dipidana
Kementerian HAM kini tengah menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Malang dan Surabaya.
Regulasi baru nanti bakal memperketat jerat hukum bagi perusahaan yang mengabaikan hak normatif buruh, merusak lingkungan, atau beroperasi tanpa persetujuan warga sekitar (FPIAP).
Korporasi juga diwajibkan memulihkan dampak kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan.
Guna memotong birokrasi penanganan kasus yang selama ini lambat, kementerian membuka akses pengaduan seluas-luasnya, mulai dari tingkat kantor wilayah hingga kanal digital.
Baca juga:
Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya
Warga yang menghadapi intimidasi atau sengketa lahan kini bisa langsung melapor.
Mugiyanto menjamin seluruh laporan lama maupun baru akan ditindaklanjuti secara progresif melalui fungsi koordinasi lintas kementerian.
Langkah itu diambil guna membenahi sengkarut aturan di tingkat hulu yang kerap memicu konflik agraria dan perburuhan.
"Jika ada kebijakan yang pincang dalam pelaksanaannya, kami perbaiki. Jika tata kelolanya buruk, kami benahi. Kami butuh kritik keras dari publik agar program prioritas negara berjalan tanpa menumbalkan hak-hak rakyat," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-85397-kementerian-ham-siap-pasang-badan-bela-warga-hadapi-perusahaan-nakal