jatimnow.com - Reza Satya Angga Pratama Putra, mucikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Blitar mendapatkan bagian Rp 600 ribu dalam setiap kali transaksi. Hal ini diketahui setelah polisi mengembangkan kasus ini.
"Awalnya pelaku menawarkan empat juta rupiah. Kemudian saat di TKP, pelanggan membayar tiga juta rupiah. RZ (Reza) ini menerima enam ratus ribu rupiah. Sisanya untuk korban," ujar Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha, Jumat (08/03/2019).
Hubungan antara korban dan pelaku adalah teman yang berkenalan via sosial media. Dua Bocah yang jadi korban prostitusi online itu adalah remaja putus sekolah.
Baca juga: Bisnis Prostitusi Online di Blitar Dibongkar, Satu Mucikari Ditangkap
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
Kedua korban masing-masing berusia 13 dan 14 tahun. Kepada polisi, kedua gadis itu baru pertama kali melakukan hubungan badan.
"Keduanya putus sekolah dan bekerja di sebuah warung," ujar Anis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Reza dijerat dengan pasal 76 (i) jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara," imbuh Anis.
Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?