jatimnow.com - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung diduga melanggar aturan netralitas. Keduanya menuliskan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui media sosial (medsos) Facebook dan WhatsApp.
Temuan itu kemudian diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung dengan melalukan pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dua ASN itu merupakan guru dan kepala sekolah di salah satu SDN di Tulungagung.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun mengatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu didapatnya dari informasi masyarakat. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran selama hampir satu bulan dan menemukan kecurigaan setelah mendapat bukti unggahan melalui WhatsApp dan Facebook yang dilakukan keduanya.
Baca juga: Golkar Jatim Mantap Usung Airlangga Jadi Capres 2024
Setelah semua bukti dianggap cukup, Bawaslu kemudian memangil kedua ASN tersebut melalui Dinas Pendidikan setempat.
"Kami kemudianĀ mengirimkan surat panggilan melalui dinas tersebut," ujar Fayakun, Selasa (12/03/2019).
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah
Setelah itu, kedua ASN memenuhi panggilan dan diperiksa selama 1 jam 30 menit. Dalam pemeriksaan keduanya mengakui semua unggahan yang menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu paslon capres dan cawapres.
Namun, keduanya mengaku hanya iseng dan tidak memahami adanya aturan netralitas ASN. Keduanya juga membuat surat pernyataan penyesalan bermaterai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Mereka mengaku suka terhadap figur tersebut, tapi menolak jika disebut mendukung," jelasnya.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu: Berpelukan hingga Naik MRT
Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu akan menyerahkan sanksi sepenuhnya ke Dinas Pendidikan. Sebab, Bawaslu tidak mempunyai wewenang memberikan sanksi. Bawaslu hanya akan merekomendasikan ke dinas terkait hasil pemeriksaan dan langkah yang harus dilakukan.
"Kita hanya memberikan rekomendasi. Terkait sanksi itu wewenang dinas," pungkas Fayakun.