jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar meringkus Sulis Setiawan alias Bogleng (36) warga Ngaringan, Gandusari, Kabupaten Blitar. Sulis yang menjadi bandar togel online tersebut ditangkap polisi di rumahnya.
Saat meringkus pelaku, petugas mengamankan uang tunai Rp 1 juta, rekapan buku togel dan dua ATM bank nasional.
"Awalnya ada warga yang melapor, kemudian kami lakukan penyelidikan lalu kita tangkap SS ini dirumahnya," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Kamis (14/3/2019).
Baca juga: Hadapi Judi Online, FH Unesa Edukasi Warga Gunungkidul Soal Pencegahan
Pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 16.00 Wib, Rabu (13/3/2019). Selain menyita bukti transaksi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai tersangka untuk pasang angka.
Baca juga: Pemkot Kediri Warning Warga soal Judi Online, Ancam Keluarga dan Data
Barang bukti lain yang diamankan ialah handphone dan router wi-fi. Kini, pria yang menjadikan togel online sebagai pekerjaan tersebut diamankan di Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita lakukan pengembangan. Yang pasti pasalnya 303 KUHP tentang perjudian," tukasnya.
Baca juga: Mas Dhito Imbau Warga Kediri Hindari Penyalahgunaan Bantuan Sosial