Polisi Tangkap Bandar Togel Online di Blitar

Kamis, 14 Mar 2019 10:30 WIB
Reporter :
CF Glorian
Pelaku togel online diamankan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar meringkus Sulis Setiawan alias Bogleng (36) warga Ngaringan, Gandusari, Kabupaten Blitar. Sulis yang menjadi bandar togel online tersebut ditangkap polisi di rumahnya.

Saat meringkus pelaku, petugas mengamankan uang tunai Rp 1 juta, rekapan buku togel dan dua ATM bank nasional.

"Awalnya ada warga yang melapor, kemudian kami lakukan penyelidikan lalu kita tangkap SS ini dirumahnya," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Kamis (14/3/2019).

Baca juga: 1.352.401 Konten Dilaporkan Muat Pornografi dan Judi Online

Pelaku ditangkap petugas sekitar pukul 16.00 Wib, Rabu (13/3/2019). Selain menyita bukti transaksi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai tersangka untuk pasang angka.

Baca juga: Anak Durhaka di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Kandung gegara Judol

Barang bukti lain yang diamankan ialah handphone dan router wi-fi. Kini, pria yang menjadikan togel online sebagai pekerjaan tersebut diamankan di Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

\

"Kita lakukan pengembangan. Yang pasti pasalnya 303 KUHP tentang perjudian," tukasnya.

Baca juga: DPRD Jatim Siapkan Perda Cegah Judol dan Pinjol Ilegal

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler