Media Diminta Tidak Lupakan Kasus Gubeng Ambles, Polisi: Jalan Terus

Senin, 18 Mar 2019 09:45 WIB
Reporter :
Farizal Tito, Budi Sugiharto
Foto: Ery Andika

jatimnow.com - Perkembangan penyidikan kasus amblesnya Jalan Raya di Surabaya yang diduga disebabkan proyek PT Saputra karya seperti hilang begitu saja.

Kasus tersebut terkesan tidak mendapat perhatian media karena tenggelam oleh isu dugaan artis terlibat porstitusi dan sidang politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani.

Media tidak boleh melupakan kasus yang telah menjadi pusat perhatian nasional itu.

Baca juga: Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri

"Media jangan melupakan, media harus tuntas," kata Wakil Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim saat dihubungi, Senin (18/3/2019).

Polda Jatim sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada kasus Gubeng itu.

Bahkan, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengumumkan inisial dan posisi ke 6 tersangka itu pada 23 Januari 2019 lalu. Mereka RW, sebagai project manager PT NKE; RH, Project manager PT Saputra karya; LAH, enggenering SPV PT Saputra Karya; BS, Dirut PT NKE; A dan A, keduanya sebagai site manager PT Saputra karya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membantah apabila kasus Gubeng dihentikan.

"Nggak, masih jalan," jawab Frans Barung Mangera, Senin (18/3/2019).

Jumlah tersangka, kata Frans Barung, belum mengalami perubahan. Jumlah tersangka masih 6 orang.

"Tetap sementara," tegasnya.

Baca juga: KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Namun, tambah Frans Barung, jumlah tersebut bisa berubah tergantung fakta di persidangan nantinya.

\

"Kan masih ada perkembangan persidangan. Kalau sidang nanti kan ada perkembangan hakim," jelasnya.

 Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat mengumumkan 6 tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng di Mapolda Jatim, 23 Januari 2019 

Diketahui, Jalan Raya Gubeng itu ambles pada 18 Desember 2018 lalu. Setelah memeriksa puluhan saksi, Polda Jatim mengumumkan satu tersangka berinisial F pada 31 Desember 2018 lalu.

Baca juga: Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Namun pada 23 Januari 2019, tersangka berinisial F justru tidak ada dalam daftar 6 tersangka. Polisi berdalih jika sebelumnya terjadi kesalahan penyebutan inisial tersangka.

Jalan  Raya Gubeng pada pertengahan Desember 2018 malam itu menyerupai jurang. Tidak ada korban saat itu. Wali Kota Tri Rismaharini berhasil menambal dan menormalisasi pada waktu tujuh hari. 

Hingga saat ini jalan tersebut sudah bisa dilintasi, namun masih dibuka untuk dua lajur saja. Sedangkan, proyek basement milik PT  Saputra Karya sudah ditimbun kembali. Pemerintah menghentikan proyek tersebut dilanjutkan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler