jatimnow.com - Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) di Kabupaten Banyuwangi mengeluhkan adanya bantuan operasional pendidikan (BOP). BOP tersebut justru membebani kinerja para guru dan bukan meringankan atau meningkatkan kualitas kerja ikatan guru-guru TK.
Ketua IGTKI Kabupaten Banyuwangi, Tri Puji Lestari mengatakan sejak ada bantuan dana BOP tahun 2017, ada beberapa oknum yang mengatasnamakan kejaksaan dan dinas. Penggunaan dana tersebut di dikte peruntukannya. Oknum tersebut juga yang mengkondisikan penggunaan anggaran BOP.
Seperti melakukan pembelian buku dan alat tulis, alat peraga edukatif (APE), alat tes penglihatan, atau susu.
Baca juga: Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis, Pemkab Jember Anggarkan Rp5 Miliar
"Maksudnya (pengkondisian, red) oknum itu mengaku CV ini milik kejaksaan. Jadi kalau tidak membeli mohon resiko ditanggung sendiri, akan dicari kesalahan-kesalahannya. Ancaman," curhat Puji dalam acara Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Kejari Banyuwangi, Senin (18/3/2019).
Baca juga: Pengelolaan Dana PAUD di Banyuwangi Dikeluhkan
Dana BOP itu, lanjutnya, merupakan anggaran untuk membiayai pendidikan anak sejak awal tahun atau Januari. Tapi, hampir setiap tahun cairnya di bulan Desember.
Awalnya, selaku Ketua IGTKI Kabupaten Banyuwangi dirinya menolak bantuan tersebut dan mengeluarkan surat edaran kepada IGTKI tingkat kecamatan tidak wajib menerima bantuan yang banyak penekanan-penekanan dan syarat pengkondisian.
"Di Banyuwangi ada 758 lembaga untuk TK-nya, muridnya sekitar 32 ribuan. Rp 600 ribu per siswa. Gak semua lembaga dapat, ada yang tidak punya NPSN ada yang menolak juga," ujarnya.
Setiap lembaga yang menerima BOP, diharuskan mengikuti petunjuk teknis dan melakukan Pre-Order (PO) dari oknum kejaksaan dan dinas. Seharusnya, setiap lembaga yang menerima bantuan dana BOP akan lebih maksimal jika tidak diintervensi penggunaannya.
Baca juga: Guru Tampar Murid di Lamongan, Dimediasi Dinas Pendidikan Berakhir Damai
"Selama ini ada beberapa sekolah yang menolak BOP karena sarat dengan pengkondisian," ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Bagus Adi Saputro mengatakan hingga saat ini telah ada 4 elemen yang ditemuinya yakni, lembaga PAUD, TK, SMA, dan SMK.
"Hal krusial yang perlu dibenahi para guru itu mengeluhkan adanya penggunaan dana BOP yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi yang tidak ada dalam juknis, seolah-olah ada pengkondisian membeli produk tertentu," kata Bagus.
Pada saat mendampingi para guru tersebut, lanjut Bagus, banyak hal yang diinginkan para guru, seperti adanya keterbukaan penggunaan dana BOP sesuai peraturan dari Kementerian Pendidikan.
"Sangat miris sekali dunia pendidikan yang ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu mengatasnamakan institusi tertentu mengambil untung, mengambil hasil dari dunia pendidikan," ungkapnya.
Baca juga: Parade Drumband di Jember, Wabup Sebut Bukan Sekedar Ketukan Alat Musik
Beberapa kasus, seperti di Kecamatan Rogojampi yakni "pemaksaan" pada lembaga TK untuk membeli susu kotak kemasan. Ternyata susu yang dibeli itu telah mengental isinya.
"Yang terjadi ternyata, susu ini yang disampaikan dewan guru ternyata sudah mengental di dalamnya. Produk kedaluwarsa, tetapi wajib dibeli," tandasnya.