jatimnow.com - Dua kali meringkuk di balik jeruji besi tidak membuat Riski Anggara (25) warga Kota Surabaya jera.
Pria yang bekerja sebagai security ini ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, setelah terbukti mencuri mobil milik temannya saat menjalani masa tahanan. Polisi menembak tersangka karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan mengatakan tersangka yang baru bebas dari tahanan 7 bulan lalu menghubungi rekannya. Tersangka mengatakan akan berkunjung ke Tulungagung untuk bersilaturahmi.
Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Korban yang menilai tersangka sudah berubah kemudian menjemputnya di terminal. Mereka kemudian berjalan-jalan dengan menggunakan mobil korban.
"Mereka saling kenal saat keduanya berada dalam lapas Tulungagung," ujar Kompol Andik Gunawan, Selasa (19/3/2019).
Korban kemudian mengajak tersangka untuk menginap di rumahnya. Tersangka kemudian tidur di kamar yang disediakan korban. Saat korban tertidur, tersangka mengambil kunci mobil serta sebuah handphone. Mobil Honda Brio yang diparkir disamping rumah korban dibawa kabur ke arah utara.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
"Korban terbangun dan sempat melakukan pengejaran namun mobil yang dikendarai tersangka melaju kencang sehingga tidak terkejar," katanya.
Polisi yang melakukan pengejaran kemudian menemukan mobil hasil curian ini diparkir di depan gang rumah tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi. Rencananya mobil tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar hutang.
"Tersangka kita kenakan pasal 63 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.
Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis