jatimnow.com - Operasi tangkap tangan (OTT) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Ponorogo, yang dilakukan kejaksaan beberapa waktu lalu, rupanya menjadi bola panas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, disindir tidak mematuhi memorandum of understanding (MoU) antara Presiden, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejaksaan Agung, terkait dengan pengawasan secara intern.
Meski ungkapkan tersebut tidak ditujukan secara eksplisit pada Kejari Ponorogo, Wakil Bupati Ponorogo Sudjarno, sempat menyatakannya dalam rapat koordinasi (Rakor) PTSL, Rabu (4/42018).
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Tanggal Pemeriksaan ke KPK
Baca juga: Kepala Desa di Ponorogo Khawatir 'Dibidik' Pungli Pendaftaran Tanah
Menurut Wabub, dirinya pernah mengikuti MoU pusat antara Presiden, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, agar melakukan pengawasan secara internal.
Dalam rapat yang diikuti oleh Kepala Desa, Kejari, BPN, dan Kepolisian ini, Wabub menyatakan, ada masa 60 hari untuk melakukan pengawasan secara internal jika ada pengaduan dari masyarakat, terkait dengan PTSL.
Jika dalam tempo waktu tersebut yang diadukan tidak ada perubahan, maka aparat penegak hukum dapat memprosesnya secara hukum.
"Jika 60 hari baru nanti dilaporkan ke aparat penegak hukum. Saya pikir proses hukumnya demikian. Tidak langsung dikenakan," sindirnya.
Baca juga: KPK Beber Aliran Setoran Kasubag Umum BPPD Sidoarjo
Ia menambahkan, PTSL di Kabupaten Ponorogo sudah berlangsung dari 2017 dan sudah selesai 30.000 sertifikat. Sementara 2018 baru akan 50.000 sertifikat, tapi karena ada OTT di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, para kepala desa menjadi ketakutan.
Rakor Kepala Desa se Ponorogo di kantor Pemkab Ponorogo
"Berawal dari Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Agraria, Dalam Negeri dan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, lalu ada PTSL. Untuk itu saya minta agar para kepala desa menghindari masalah hukum," kata Wabup.
Baca juga: Koperasi Abal-abal, Bayu Otto Blak-blakan, Terjaring OTT
Sementara itu, Kajari Ponorogo Hilman Azazi mengatakan, memang ada MoU seperti yang dimaksud oleh Wabub. Namun, ia menyatakan hal itu tidak berlaku bagi OTT.
"OTT waktunya singkat. Ketika kita mengambil sikap berarti ada yang harus diselesaikan. Karena ada laporan dari warga, bahwa ada penarikan lebih dari peraturan SKB 3 menteri," jelasnya.
Statusnya, saat itu, yang mengambil pungli adalah oknum pokmas yang belum memiliki surat keputusan. Pun jika menarik lebih dari SKB 3 Menteri juga harus ada perbub atau Perdes. "Sedangkan di Ponorogo tidak ada," katanya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes