jatimnow.com - Fuad Benardi diduga terlibat proses perizinan proyek Jalan di Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Benarkah dugaan yang dialamatkan ke Anak Wali Kota, Tri Rismaharini?
Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi menyangkal berhubungan dengan Fuad Benardi.
Pejabat yang masih muda dan ganteng yang sekarang ditunjuk Wali Kota Risma menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangungan Kota (Bappeko) menegaskan jika perizinan pembangunan proyek Jalan Raya Gubeng itu melalui online atau Surabaya Single Window (SSW).
"Semua perizinan melalui SSW atau aplikasi. Jadi semua proses perizinan pembangunan di Surabaya tidak pernah ketemu," tandas Eri Cahyadi kepada jatimnow.com, Selasa (26/3/2019).
Ia melanjutkan, ketika semua perizinan masuk dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan maka akan diproses.
Baca Juga:
Baca juga: Video: Cerita di Balik Anak Wali Kota Risma Diperiksa di Polda Jatim
- Figur Alternatif, Cak Lontong Didorong Maju Pilwali Surabaya 2020
- Foto: Momen Wali Kota Risma Didampingi Eri Cahyadi
- Bursa Calon Penerus Risma Didominasi Alumni ITS
- Pesan Spesial dari Risma untuk Wali Kota Surabaya Mendatang
"Kita tidak tahu siapa yang memasukkan atau mengajukan. Begitu berkas masuk dan UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap), melihat syarat lengkap maka akan dikirim ke SKPD atau ke dinas untuk diproses. Bila tidak lengkap maka akan dikembalikan," terangnya.
Untuk proses perizinan proyek milik PT Saputra Karya yang dikerjakan kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) itu, Eri menyebut jika persyaratannya sudah lengkap, termasuk juga analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)
"Untuk masuk ke dinas, proses perizinan akan diteruskan ke Kepala Bidang (Kabid) dan baru dinaikkan ke aku," katanya.
Lantas apa hubungan Fuad dengan proyek di Gubeng yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, pada 28 Desember 2018 lalu itu?
"Ya, soal Gubeng. Terkait mekanisme izin," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Yang pasti, kata Barung, polisi tidak akan tebang pilih dalam penyidikan kasus yang menyeret 6 orang sebagai tersangka.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan telah mengumumkan inisial dan posisi ke 6 tersangka itu pada 23 Januari 2019 lalu.
Mereka RW, sebagai project manager PT NKE; RH, Project manager PT Saputra Karya; LAH, enggenering SPV PT Saputra Karya; BS, Dirut PT NKE; A dan A, keduanya sebagai site manager PT Saputra Karya.
Baca juga: Polisi Ungkap Ada yang Sebut Peran Fuad dalam Proyek di Gubeng