Tak Dinafkahi Suami, Emak-emak asal Blitar Curi Uang di Tulungagung

Kamis, 28 Mar 2019 10:27 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Kapolsek Ngunut, Tulungagung,Kompol Siti Nurinsana Natsir menginterogasi emak-emak asal Blitar yang mencuri uang

jatimnow.com - Berdalih tidak punya uang sama sekali karena tidak dinafkahi suaminya, Umi Janah (50) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, mencuri uang di rumah Siti Roliyah (48), warga Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Namun, belum sempat menikmati hasil curiannya itu, aksi Umi dipergoki korban yang langsung meneriakinya maling. Tak urung, Umi kemudian ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Ngunut.

"Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta," kata Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir, Kamis (28/3/2019).

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Siti menjelaskan, kasus pencurian tersebut bermula saat korban sedang sibuk melayani pembeli di toko miliknya. Korban kemudian mengambil barang di dalam rumah karena persediaan stok barang di toko habis. Saat itulah, korban dikejutkan oleh pelaku yang sudah berada di dalam rumahnya.

"Pelaku yang panik kemudian langsung kabur keluar rumah sambil membawa sebuah kardus," beber Siti.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Seketika itupula, korban langsung berteriak maling dan meminta tolong tetangganya. Teriakan korban menyita perhatian para tetangganya yang dengan cepat menangkap emak-emak tersebut. Saat digeledah, ternyata kardus tersebut berisi dua dompet yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 3 juta.

\

"Setelah mendapat laporan, anggota langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku serta barang buktinya," imbuhnya.

Dihadapan penyidik, Umi mengaku nekat mencuri lantaran terjepit biaya hidup sehari-hari. Sebab selama ini, ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

"Suami saya sudah tidak pernah memberi uang ke saya," aku Umi.

Atas perbuatannya, Umi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler