Vanessa Angel Sempat Praperadilkan Polisi

Jumat, 29 Mar 2019 16:18 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Vanessa Angel saat diperiksa di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel mengaku telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelum Salat Jumat. Sedangkan berkas kasusnya dinyatakan P21 (sempurna) sebelumnya atau pagi hari.

"Karena proses ini terlalu lama, kami dari kuasa hukum mengajukan praperadilan di PN Surabaya, sudah dimasukkan sebelum Salat Jumat tadi," jawab Tim Kuasa Hukum Vanessa, Rahmat Santoso, Jumat (29/3/2019).

Di tengah upaya praperadilan yang ditempuhnya, Rahmat mengaku baru dapat kabar bahwa kasus kliennya sudah P21 (sempurna) bahkan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).

Baca juga: 2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

"Baru didaftarkan, tapi kabarnya P21 hari ini. Ya namanya juga orang usaha," terang Rahmat.

Baca juga:  

Baca juga: Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

"Kita nggak masalah juga yang penting prosesnya cepat. Kedua, ini kan masalah yang tidak cukup rumit. Sarusnya masalah ini biar cepat selesai dan VA (Vanessa Angel), apapun juga sisi kemanusiaan dia korban yang harus dilindungi," ungkapnya.

\

Saat ditanya apakah proses P21 dan tahap II itu dipaksakan? Rahmat menilai langkah itu sudah sesuai.

"Kita menghormati saja semua aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Menurut saya nggak ada (paksaan, red), sesuai. Tugas seorang penyidik ya seperti itu, sesuai dengan koridornya masing-masing," jelasnya.

Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Terkait praperadilan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Vanessa itu, Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengaku belum tahu dan meminta waktu untuk melakukan pengecekan.

"Saya belum tahu, praperadilan nanti saya cek ke bagian pidana," ujarnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler