Pixel Code jatimnow.com

Polisi Paksakan Berkas Kasus Vanessa P21?

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Artis Vanessa Angel di Polda Jatim
Artis Vanessa Angel di Polda Jatim

jatimnow.com - Kasus protitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel cukup istimewa. Sebab, baru hari ini, Jumat (29/3/2019) berkasnya dinyatakan sempurna (P21), polisi langsung melimpahkan tersangka Vanessa dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan.

Pelimpahan Tahan II kasus Vanessa dijadwalkan Jumat (29/3/2019) pukul 14.00 Wib di Kejari Surabaya.

Menjelang pelimpahan, beredar isu tak sedap. Kabarnya, polisi memaksakan agar berkas kasus Vanessa segera P21 sehingga tersangka Vanessa dan barang bukti bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap II). Sebab jika tidak, Vanessa akan bebas tanggal 31 Maret 2019 karena sudah menjalani dua kali masa tahanan atau 60 hari.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi tentang isu itu, membantah.

"Nggak, alami," jawab Barung.

Tahapan itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

"Berkas Vanessa telah P21 hari ini dan rencana dilimpahkan dari Polda Jatim dan tahap II ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya untuk administrasinya juga," terang Sunarta.

Setelah tahap II, lanjut, Sunarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di dalam persidangan nantinya, tim jaksa gabungan akan dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

"Apalagi ini menarik perhatian, sudah dipastikan jaksanya gabungan," kata Kejati Jatim.Sunarta

Ia menambahkan bahwa kasus Vanessa ini akan berkembang.

"Pengembangan pasti ada lah. Karena integritas justice system," tambahnya.