jatimnow.com - Pelimpahan kasus artis Vanessa Angel ke kejaksaan menimbulkan banyak rumor miring, mulai dari upaya pemaksaan agar kasusnya P21 atau sempurna hingga penolakan jaksa untuk menandatangani berkas tersebut.
Namun, rumor itu dimentahkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tingga (Kejati) Jawa Timur, Asep Maryono.
"Nggak ada paksaan. Saya yang tandatangani P21," jawab Asep, Jumat (29/3/2019).
Dia juga memastikan bahwa berkas kasus Vanessa baru hari ini dinyatakan sempurna atau P21.
"Iya hari ini P21," tambah Asep.
Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka
Baca juga: Polisi Paksakan Berkas Kasus Vanessa P21?
Asep juga menjelaskan jika setelah dinyatakan P21, tahap II (penyerahan tersangka Vanessa dan barang bukti) juga dilakukan hari ini.
"Hari ini juga tahap II," terang Asep.
Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Teguh Darmawan menegaskan bahwa yang menyatakan P21 atas kasus Vanessa itu adalah Kejati Jatim.
"Yang P21 bukan saya. P21-nya dari Kejati (Jatim), tanya ke Aspidum," tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-14115-aspidum-kejati-jatim-saya-tanda-tangan-p21-vanessa-angel