Video: Polisi Limpahkan Vanessa Angel ke Kejaksaan

Jumat, 29 Mar 2019 19:41 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Vanessa Angel jalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (29/3/2019). Vanessa menjalani pemeriksaan sekitar dua jam. Setelah menjalani pemeriksaan, Vanessa langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya yang berada di Medaeng, Sidoarjo.

Vanessa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Satpol PP Ponorogo Bakal Tutup Warkop Prostitusi di Siman, 35 Persen Wanita Positif HIV

 

\

Baca juga: 14 Warung Kopi di Ponorogo Disegel, Diduga jadi Tempat Prostitusi

Baca Berita:

Vanessa Angel Jadi Penghuni Rutan Medaeng

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler