jatimnow.com - Vanessa Angel jalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (29/3/2019). Vanessa menjalani pemeriksaan sekitar dua jam. Setelah menjalani pemeriksaan, Vanessa langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya yang berada di Medaeng, Sidoarjo.
Vanessa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
Baca Berita: