jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto menangkap dua bandar narkoba di Jalan Tol Jombang-Mojokerto tepatnya di KM 711. Penangkapan tersebut dilakukan BNN Kota Mojokerto dengan BNN Provinsi Jatim dan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim.
Kedua pelaku menggunakan mobil Suzuki Ertiga dengan nopol W 1334 YZ, melaju dari Madiun menuju Mojokerto.
"Kami menangkap pelaku ketika hendak ke Mojokerto, Sabtu (30/3) malam. Kami bekerja sejak bulan Januari dan ada nama tersangka," kata Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi, Senin (1/4/2019).
Baca juga: Sinopsis My Name: Identitas Hye-jin Terungkap, Penyamaran Moo-jin Ikut Terancam
Petugas BNN Kota Mojokerto mengintai tersangka Ahmad Fauzan (35) warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan Dwi Atmoko asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai dari Sidoarjo.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita sabu hampir seberat 3 ons dan 1053 butir ekstasi yang dimasukkan ke dalam wadah minuman teh botol," ujarnya.
Menurutnya, narkoba ini jika diuangkan untuk ekstasi senilai Rp 450 juta dan sabu Rp 750 juta.
Baca juga: Sinopsis My Name: Penembakan Sang Ayah, Awal Mula Dendam Tersumat
"Satu gram sabu biasanya para pelaku menjual dengan harga Rp 1,5 juta sedangkan ekstasi 1 butir seharga Rp 500 ribu namun di dunia malam, biasa dijual Rp 1 juta," katanya.
Salah satu pelaku, Fauzan mengaku dirinya hanya sebagai kurir dan bukan bandar. Ia mengatakan telah dua kali mengantar barang haram itu.
"Dua kali, ambilnya di Sidoarjo. Saya dijanjikan Rp 5 juta sekali antar," kata Fauzan.
Baca juga: Pabrik Narkoba Terbesar Ternyata Ada di Kota Malang, Segini Hasil Produksinya