jatimnow.com - Poster kampanye Capres dan Cawapres bertebaran menempel di Gedung DPRD Banyuwangi. Poster dan stiker berbagai ukuran menempel di kaca-kaca ruang fraksi gedung milik negara tersebut.
Dari pantauan di lapangan, poster yang berukuran sekitar 50x80 cm itu memampangkan gambar peserta pemilu Paslon 02. Terpasang di kaca depan ruang Fraksi Gerindra-PKS.
Di pintu ruang Fraksi Kebangkitan Bangsa dan PDIP juga terpampang stiker peserta pemilu Paslon 01. Ada yang berukuran sekitar 5x10 dan 10x25 cm. Di masing-masing pintu itu terdapat 2 buah.
Baca juga: Golkar Jatim Mantap Usung Airlangga Jadi Capres 2024
Tak hanya itu, di pintu ruang Fraksi PDIP dan PKB terdapat pula stiker anggota legislatif yang mencalonkan kembali. Bahkan beberapa stiker Paslon Cagub dan Cawagub Jatim, Gus Ipul-Puti terlihat masih tertempel.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengaku baru mengetahui hal itu. Dia berpendapat, jika mengacu terhadap Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf h tidak semestinya hal itu dilakukan.
"Sudah jelas kalau poster atau stiker itu termasuk bahan kampanye atau BK. itu tidak boleh," tegas Hamim kepada jatimnow.com, Senin (1/4/2019).
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu: Berpelukan hingga Naik MRT
Selain itu, larangan pemasangan bahan kampanye di gedung pemerintahan tersebut juga tertuang dalam pasal 34 ayat 2 Peraturan KPU nomor 32 tahun 2018. Dilarang memasang APK atau BK di kantor atau gedung milik pemerintah.
"Jadi di pasal 34 ayat 2 P-KPU nomor 23 tahun 2018 itu adalah gedung milik pemerintah itu tidak boleh dipasangi bahan kampanye," tegasnya.