jatimnow.com - Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua hari, Sudarman (26) dan Joko Handoko (21), warga Desa Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun tertangkap Sat Reskrim Polres Madiun.
"Senin dini hari mereka berhasil kabur. Tapi hari ini (Kamis dini hari) tertangkap," kata Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, Kamis (5/4/2018).
Keduanya, lanjutnya, tertangkap saat mencari makan di Pasar Dolopo.
Baca juga: Timbun Kayu Jati Dekat Kandang Sapi, Warga Banyuwangi Diamankan
"Mereka sembunyi di sekitar pasar dan saat mencari makan tertangkap. Karena memang sudah diintai sama Sat Reskrim Polres Madiun," tambahnya.
Sumantri menjelaskan, dari keterangan dua pelaku, memang sengaja mencuri kayu sono. Pasalnya terhimpit masalah keuangan.
Baca juga: Tebang Pohon di Kawasan Hutan Lindung, 3 Pemuda di Malang Diringkus
"Kemarin itu sebelum kabur keduanya sudah janjian dengan pembeli kayu sono. Yakni di perbatasan Madiun-Magetan. Sehingga waktu ditangkap juga arah ke Magetan," katanya.
Keduanya dikenakan pasal Tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1(g) jo psl 12 huruf c. UU No.18/2003 tentang Pencegahan dan pengerusakan hutan.
Dihukum paling singkat 1 tahuh, paling lama 5 th. Denda Rp 50.000.000 sampai Rp 2.500.000.000.
Baca juga: Sembunyikan 833 Gelondong Kayu Ilegal, Polisi Amankan Petani di Ngawi
Hari Purwanto (40) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun tertangkap saat membawa kayu gelondongan jenis Sono, pada Senin (2/4/2018) dini hari lalu. Namun dua rekannya berhasil melarikan diri.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto