Pixel Codejatimnow.com

Timbun Kayu Jati Dekat Kandang Sapi, Warga Banyuwangi Diamankan

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Rony Subhan
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan bersama anggota dan pihak Perhutani mendatangi lokasi penimbunan kayu jati di rumah Sugiono.(Foto: Polsek Purwoharjo)
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan bersama anggota dan pihak Perhutani mendatangi lokasi penimbunan kayu jati di rumah Sugiono.(Foto: Polsek Purwoharjo)

Banyuwangi - Tumpukan kayu jati dekat kandang sapi di belakang rumah Sugiono (43), warga Dusun Sumber Jati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, mendatangkan masalah. Pasalnya, kayu jati tersebut bukan hasil menanam sendiri atau didapatkan secara legal. Melainkan hasil curian.

Setidaknya ada 36 batang atau sekitar 2.550 meter kubik kayu jati di belakang rumah Sugiono. Beberapa batang kayu, kulitnya sudah terkelupas. Diketahui, puluhan batang kayu jati dengan diameter bervariasi itu hasil curian di Hutan Gaul masuk kawasan BKPH Karetan, KPH Banyuwangi Selatan.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda Agus Suhartono dan lima orang anggotanya mendatangi kediaman Sugiono, Jumat (18/3/2022) sore. Mereka lantas mengamankan Sugiono beserta barang buktinya.

"Setelah interogasi, Sugiono mengakui dengan terus terang bahwa kayu jati di belakang rumahnya hasil curian dari Hutan Gaul. Pelaku dan barang bukti kayu jati sudah kami amankan di Polsek Purwoharjo dibantu petugas dari Perhutani,” terang Agus Suhartono.

Baca juga:
Ratusan Kayu Meranti Terbakar di Lahan Bekas Pabrik Tekstil

Hasil pemeriksaan, puluhan batang kayu jati yang dicuri Sugiono dari Hutan Gaul tidak dimanfaatkan untuk membangun hunian pribadinya. Melainkan untuk dijual.

"Kayu jati itu dijual pelaku kepada orang yang berminat. Sebelum kayu itu laku, kami sudah mengendus," tuturnya.

Baca juga:
Petugas Gabungan KPH Banyuwangi Amankan 73 Kayu Gelondongan di Gudang Warga

Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan Muchlisin Sabarna menambahkan, pelaku diamankan karena diduga menguasai dan memiliki hasil hutan kayu jati tanpa dokumen sah.

“Barang bukti yang diamankan antara lain kayu jati gelondongan sebanyak 36 batang, volumennya 2.550 meter kubik. Barang bukti berupa kayu diangkut ke TPK Gaul,” jelasnya.