jatimnow.com - Polisi menangkap seorang petani di Ngawi lantaran menyembunyikan ratusan kayu jati ilegal di rumahnya.
Paniran (44), warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, ditangkap dengan barang bukti 833 kayu jati ilegal.
"Iya kami memang baru saja menangkap seorang petani di Desa Jenggrik, Kedunggalar. Karena menyembunyikan ratusan kayu ilegal di dalam rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Muhammad Indra Najib, Minggu (4/11/2018).
AKP Indra mengatakan, terbongkarnya ini berdasar dari laporan masyarakat. Karena tiap hari ada truk membawa kayu ke rumah pelaku.
"Berangkat dari kecurigaan itu, petugas melakukan penyelidikan. Apa benar atau tidak kecurigaan masyarakat," ujarnya.
Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap basah truk yang masuk ke rumah pelaku untuk mengantar kayu.
"Setelah ada kepastian kami menggrebeknya. Awalnya pelaku tidak mengaku tapi setelah digeledah ada 833 batang kayu," urainya.
Ia menyebutkan, kayu tersebut ada yang disembunyikan di dalam rumah. Ada pula yang disembunyikan di kebun belakang rumah pelaku.
"Pelaku kami kenai Pasal 12 huruf e,h Jo Pasal 83 (1) huruf b, c UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pembarantasan perusakan hutan (P3H)," pungkasnya.
Baca juga:
Ratusan Kayu Meranti Terbakar di Lahan Bekas Pabrik Tekstil
URL : https://jatimnow.com/baca-8722-sembunyikan-833-gelondong-kayu-ilegal-polisi-amankan-petani-di-ngawi