jatimnow.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor khususnya larangan merokok saat berkendara di Surabaya, masih lunak.
Polisi belum melakukan razia atau penindakan terhadap pengendara motor yang nekat merokok saat berkendara. Padahal di tempat lain seperti Jakarta sudah mencapai ratusan pengendara yang ditilang.
"Belum," jawab Pandia saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (2/4/2109).
Baca juga: Video: Masih Merokok Saat Berkendara?
Seperti disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir melalui akun NTMC Polri yang sudah menindak 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar.
Baca juga: Polisi di Jombang Sosialisasi Larangan Merokok saat Berkendara
Kendati demikian, Pandia mengaku telah berulang kali mengimbau kepada pengendara motor agar tidak merokok saat berkendara karena selain asapnya yang menganggu, abu rokok pun dapat membahayakan sesama pengendara motor yang ada di belakangnya.
"Intinya merokok saat berkendara itu dilarang karena terkait etika berkemudi. Asap dan abu rokok juga dapat merugikan pengendara lain karena bisa mengakibatkan kecelakaan jika terkena mata pengendara motor lainnya," jelas Pandia.
Baca juga: Kilas Berita Hot: Curhat Ahmad Dhani hingga Tilang Pengendara Merokok
Meski Permenhub itu belum diberlakukan, Pandia tidak menampik korban yang terkena abu rokok itu bisa melapor ke polisi. Misalnya mata pengendara terkena abu rokok hingga sakit.
"Bisa itu perbuatan yang tergolong tidak menyenangkan, dapat dilaporkan. Dan perbuatan tidak menyenangkan itu bisa ditangani pihak reskrim," bebernya.