jatimnow.com - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim atas kasus perselingkuhan dengan Kapala Disnas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Iskandar. Jumat (12/4/2019), Nila tidak tampak ngantor.
Dari pantauan jatimnow.com, sejak pukul 08.00 Wib sampai 09:00 Wib, ruang kerja Kadinsos Nila yang posisinya berdekatan dengan pintu utama itu kosong.
"InsyaAllah sepengetahuan saya tidak tampak di kantor mulai pagi sejak saat senam tadi," jelas Sekretaris Dinsos, Yunus Mashuri.
Baca juga: Buntut Perselingkuhan, Kadinsos Kota Pasuruan Diberhentikan dari PNS
Diungkapkan Yunus, jika Nila sudah memimpin Dinsos Kota Pasuruan mulai 2017, sejak awal Dinsos dipisahkan dari satuan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Selain itu, ia pun mengaku kaget saat mengetahui pimpinannya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Baca juga: Titik Jawab Tudingan Kadishub Bojonegoro Terkait Penyebaran Video
"Saya tau dari Ibu (Nila) kemarin siang, katanya pelapor ini cemburu sama ibu. Saya ya kaget malemnya berseliweran di internet berita seperti itu (tersangka)," tambahnya.
Sebelumnya, Nila mengaku siap kooperatif bila sewaktu-waktu dipanggil Polda Jatim untuk diperiksa.
Baca juga: Titik Bongkar Materi Aduan Kadishub Bojonegoro ke Polisi
Kasus itu sendiri juga sudah diketahui plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo dengan menyerahkan proses dan penyelidikan kepada Inspektorat setempat.
Kasus dugaan perselingkuhan itu mencuat setelah Titik Purnomosasi, istri Kadishub Iskandar melapor ke Polda Jatim dan diterima dengan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM, Kamis 21 Maret 2019 atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Nama Iskandar, suaminya dan Nila masuk sebagai terlapor dalam laporan polisi tersebut.