Pixel Code jatimnow.com

Perselingkuhan Pejabat

Titik Jawab Tudingan Kadishub Bojonegoro Terkait Penyebaran Video

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Arry Saputra
Titik Purnomosasi (kiri) bersama kuasa hukumnya, Ferry Juan di Mapolda Jatim
Titik Purnomosasi (kiri) bersama kuasa hukumnya, Ferry Juan di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Kasus dugaan perselingkuhan antara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro, Iskandar dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto berbuntut. Video yang diduga berkonten asusila kembali dibahas Titik Purnomosasi, istri Iskandar.

Titik kembali buka suara terkait tudingan penyebaran video berkonten asusila yang ditujukan oleh suaminya itu kepadanya. Titik menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan video itu.

"Nggak pernah sama sekali. Saya tidak menyebarkan, saya hanya memberikan video itu kepada penyidik itu sebagai bukti. Kalau saya nggak punya bukti berarti fitnah," tegas Titik ditemui di Mapolda Jatim usai menjalani pemeriksaan, Selasa (23/4/2019).

Titik juga menyatakan jika ada yang menyebarkan video tersebut, berarti bukti yang telah diberikannya kepada Penyidik Polda Jatim telah disebarkan.

"Kalau ada yang menyebarkan berarti sesuatu yang buat bukti disebarkan," tambahnya.

Baca juga: 

Sementara itu, Kuasa Hukum Titik, Ferry Juan mengatakan, video berkonten asusila itu diberikan kepada Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah dalam bentuk flashdisk disertakan surat pengaduan.

Baca juga:
Buntut Perselingkuhan, Kadinsos Kota Pasuruan Diberhentikan dari PNS

"Ibu Titik ini tidak mengedarkan ke siapa-siapa. Flashdisk berisi video diberikan ke Bupati ada surat pengaduannya. Itu lapor ke Bupati sebagai bukti pengaduannya didasarkan itu. Itu juga bukan asal membuat surat," jelasnya.

Ferry menjelaskan, bukti aduan yang ditujukan ke Bupati itu karena sebelumnya suami kliennya itu telah menggugat cerai dan hakim di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro meminta harus ada izin dari atasan.

"Ibu mengadukan masalahnya dan cepat selesai. Sekarang kalau flashdisk berisi video porno dikembalikan ke Pak Kadis, itu juga disebut mengedarkan bisa kena juga," tuturnya.

Menurut Ferry siapa saja boleh melakukan tuduhan asalkan ada bukti yang bisa memperkuat tuduhan tersebut. Apabila tidak terbukti, bisa menjadi fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga:
Titik Bongkar Materi Aduan Kadishub Bojonegoro ke Polisi

"Siapa saja boleh-boleh saja yang penting harus dibuktikan. Tidak boleh asal menuduh, nanti bisa jadi fitnah pencemaran nama baik," imbuhnya.

Ferry juga menyebut bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga sudah meminta kasus ini untuk segera dituntaskan.

"Ibu Gubernur Jatim sudah meminta untuk dituntaskan setuntas-tuntasnya. Ini menyangkut kepala tinggi daerah ya. Kalau kita mendapat atensi dari Gubernur, Pak Kadis dan Bu Kadis memberi tindakan agar cepat selesai. Semoga cepat dilimpahkan ke Pengadilan," tutupnya.