jatimnow.com - Setelah kasus dugaan perselingkuhannya dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Iskandar mencuat, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto dikabarkan dipecat.
Kabar itu dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono. Ia menyebut jika Nila akan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Hari ini ditandatangani BAP-nya oleh tim pemeriksa. Sanksi untuk NWS (Nila Wahyuni Subiyanto, red) adalah berhenti sebagai PNS," kata Fendy kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).
Menurut Fendy, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tim pemeriksa, Nila akan diberhentikan jadi PNS mulai tanggal 1 Mei 2019.
"Bu Nila diberhentikan dengan hormat dari statusnya sebagai PNS Kota Pasuruan per tanggal 1 Mei 2019," jelas Fendy.
Baca juga:
Baca juga:
Titik Jawab Tudingan Kadishub Bojonegoro Terkait Penyebaran Video
- Diduga Selingkuh, Kadishub Bojonegoro Dilaporkan Istri ke Polda Jatim
- Dilaporkan Selingkuh, Kadinsos Kota Pasuruan Siap Diperiksa Polisi
- Jadi Tersangka Perselingkuhan, Kadinsos Kota Pasuruan 'Menghilang'
Atas putusan itu, Nila yang menjabat sebagai Kadinsos Kota Pasuruan sejak 2017 tersebut tetap akan mendapat uang pensiun meski kasusnya saat ini tengah ditangani Polda Jatim.
Ditegaskan Fendy, langkah memberikan sanksi terberat itu telah selaras dengan peraturan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 45 tahun 1990 dan PP 53 tahun 2010.
"Sanksi terberat ini diambil karena melihat Bu Nila yang sudah mengabdi selama 20 tahun dan berumur lebih dari 50 tahun. Hari ini BAP-nya tertandatangani," tegasnya lagi.
Baca juga:
Titik Bongkar Materi Aduan Kadishub Bojonegoro ke Polisi
Diketahui, Nila dan Iskandar dilaporkan oleh Titik Purnomosasi, istri Iskandar ke Polda Jatim dengan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM, tertanggal Kamis, 21 Maret 2019 atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Kabid Humas, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan bahwa kedua terlapor atau Nila dan Iskandar sudah ditetapkan menjadi tersangka.
URL : https://jatimnow.com/baca-15188-buntut-perselingkuhan-kadinsos-kota-pasuruan-diberhentikan-dari-pns