jatimnow.com - Beralasan tidak memperoleh pekerjaan, M Khoirul Anam, (21), warga Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan nekat menjual pil koplo. Aksinya tersebut dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.
"Tersangka kami bekuk usai bertransaksi di sebuah Pom Bensin di Sudan, Desa Wonosari," kata AKP Nanang Sugiyono, Sabtu (13/4/2019).
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka tedapat 287 butir tablet warna putih logo Y dan uang hasil penjualan Rp 170 ribu.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Kami gelandang ke rumahnya dan mendapati 7 botol plastik bekas wadah pil logo Y," ujarnya.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
Dari pengakuan tersangka, pria pengangguran ini sudah setahun telah mengedarkan pil koplo. Pelaku hanya menjual kepada orang yang hanya dikenalnya.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan," pungkasnya.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo