Perdagangan Online Satwa Dilindungi di Malang Terbongkar

Jumat, 19 Apr 2019 11:35 WIB
Reporter :
Narendra Bakrie
Dua burung Kakatua Jambul Oranye yang diperdagangkan secara online

jatimnow.com - Perdagangan online satwa dilindungi kembali dibongkar polisi di Kota Malang. Satu pelaku ditangkap, dua satwa dilindung berupa burung Kakatua Jambul Oranye atau Kakatua Mollucan disita.

Informasi yang didapat jatimnow.com, perdagangan online satwa dilingdungi itu dibongkar oleh Satreskrim Polres Malang Kota pada Kamis (18/4/2019). Penangkapan dilakukan saat pembawa dua burung kakatua itu hendak menuju stasiun di Kota Malang untuk menuju Bandung, Jawa Barat.

"Dua ekor burung kakatua jambul oranye itu sudah dititipkan ke kami," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nandang Prihadi, Jumat (19/4/2019).

Baca juga: Perdagangan Burung Dilindungi Libatkan Warga Sidoarjo Dibongkar

Belum diketahui dua burung itu hendak dibawa berasal dari mana. Namun dari pengakuan pelaku, burung itu hendak dibawa ke seseorang di Bandung. Dan hingga hari ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Malang Kota.

Baca juga: Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Indonesia ke Thailand Digagalkan

Dua burung dilindungi itu dibawa oleh pelaku dengan cara memasukkan ke dalam pipa paralon dan dimasukkan ke dalam tempat khusus. Namun belum diketahui pula bagaimana modus perdagangan online satwa ini.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler