jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Malang Sutiaji. Namun, pemeriksaan terkait dugaan suap APBD-Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 itu dilakukan di Gedung KPK, Senin (22/4/2019).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan Wali Kota Sutiaji dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto untuk pendalaman kasus suap APBD-P tersebut.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CWI (Cipto Wiyono, mantan Sekda Kota Malang tahun 2015)," ujar Febri melalui keterangan tertulis yang diterima jatimnow.com.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Malang Sutiaji
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Di sisi lain, Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto membenarkan bahwa Wali Kota Malang sejak Senin (22/4/2019) pagi tidak berada di Kota Malang lantaran ada agenda di Jakarta.
"Saya nggak baca secara khusus itu undangannya. Penjelasan Jubir KPK itu mungkin bisa jadi dikonfirmasi secara langsung," tuturnya.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Sutiaji dan Wasto tidak hanya sekali ini diperiksa sebagai saksi. Namun keduanya juga telah diperiksa oleh KPK awal April 2019 lalu di Malang terkait beberapa tersangka dalam dugaan aliran dana APBD-P Kota Malang itu.
KPK menetapkan mantan Sekda Cipto Wiyono menjadi tersangka ke 45. Sebelumnya Mantan Wali Kota Malang Mochammad Anton, 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 dan 2 pejabat Pemkot Malang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.