jatimnow.com - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi dalam Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dinilai prematur.
Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Manajer KSU Arta Srikandi, Rindra Noviamanto. Di KSU yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi tersebut, Rindra sudah tidak aktif sebagai manager sejak 27 November 2018 lalu.
Rindra juga menyesalkan terjadinya PKPU pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019) lalu itu. Sebab menurutnya, di Kabupaten Banyuwangi sendiri banyak anggota yang belum mengetahui tentang PKPU. Sehingga dikhawatirkan nantinya para anggota koperasi terancam menjadi korban.
Baca juga: LP2KP Tak Hadir, Sidang Gugatan LP2B Amanatul Ummah Mojokerto Ditunda
"Prematur. Karena akan banyak sekali yang menjadi korban. Karena banyak anggota yang ada di Banyuwangi ini tidak paham apa yang dinamakan PKPU," kata Rindra di Banyuwangi, Rabu (24/4/2019).
Dalam PKPU pada sidang tersebut, terdapat beberapa anggota atau nasabah KSU Arta Srikandi yang kecewa lantaran tidak dapat mencairkan uang simpanan mereka.
Baca juga: PN Surabaya Tolak Permohonan Pembubaran PT SGP yang Seret Nama Hakim Itong
Rindra pun berharap, jangan sampai persidangan PKPU dalam Pengadilan Niaga di PN Surabaya tersebut menghasilkan KSU Arta Srikandi dinyatakan pailit. Sebab jika demikian, nama baik anggota dan pengurus terancam reputasinya menjadi buruk.
"Kalau sampai PKPU gagal dan masuk ke ranah kepailitan, maka akan merusak reputasi kita semua. Dan akhirnya banyak gejolak di masyarakat Banyuwangi karena uangnya nggak bisa kembali," paparnya.
Menurut Rindra, sidang permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga di PN Surabaya tidak perlu dilanjutkan. Alasannya, kata dia, sebelum PKPU ditempuh, terdapat mekanisme yang harus dilakukan, yaitu dengan mengaudit keuangan koperasi. Sehingga akan diketahui aliran dana yang dikelola koperasi selama ini.
Baca juga: Kisruh Harta Warisan, PN Surabaya Kabulkan Gugatan Warsono Adi Hardi
"Kami inginnya dilakukan proses audit keuangan di koperasi kami, sehingga gamblang ke mana mengalirnya keuangan koperasi selama ini," sebut Rindra.
Untuk diketahui, permohonan PKPU itu dimohonkan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaya selaku konsumen KSU Arta Srikandi yang menuntut penyelesaian utang dikisaran Rp 1 miliar.