Pixel Codejatimnow.com

PN Surabaya Tolak Permohonan Pembubaran PT SGP yang Seret Nama Hakim Itong

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Billy Handiwiyanto (kanan), kuasa hukum termohon saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Billy Handiwiyanto (kanan), kuasa hukum termohon saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang menyeret nama hakim Itong Isnaeni Hidayat dalam kasus suap hingga diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Januari lalu.

Sebelumnya, Itong menyidangkan kasus yang diajukan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid terhadap Muhammad Sofyanto dan Yudi Her Oktavianto tersebut. Pascatertangkapnya Itong, hakim tunggal Titik Budi Winarni didapuk menyidangkan perkara tersebut hingga pembacaan amar putusan.

Dalam sidang beragendakan putusan, Rabu (25/5/2022), hakim menolak secara keseluruhan permohonan pembubaran PT SGP berdasarkan pasal 142 Undang-undang Perseroan Terbatas.

Kuasa hukum termohon, Billy Handiwiyanto membenarkan terkait putusan tersebut. Menurutnya, permohonan yang diajukan pemohon sepenuhnya ditolak.

"Sidangnya kemarin, sudah diputus dan berlangsung sangat singkat," jelasnya kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Billy mengatakan, putusan hakim tersebut mempertimbangkan bahwa pemohon dianggap tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT SGP.

Baca juga:
LP2KP Tak Hadir, Sidang Gugatan LP2B Amanatul Ummah Mojokerto Ditunda

Bahkan, hakim menyebut tak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas perihal pembubaran PT SGP. Kini pihaknya tengah menanti langkah selanjutnya dari pihak pemohon.

"Terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Kami masih menunggu langkah dari pemohon, apakah ada upaya hukum atau menerima putusan. Kami ingin cepat inkracht," katanya.

Diketahui, Hakim Itong terpergok penyidik lembaga anti rasuah tengah menerima suap. Saat itu, ada dugaan kuat Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, Hendro Kasiono.

Baca juga:
Kisruh Harta Warisan, PN Surabaya Kabulkan Gugatan Warsono Adi Hardi

Selain menangkap Itong dan kuasa hukum pemohon, KPK juga mengamankan asisten pengacara Dewi, panitera pengganti M. Hamdan dan pemohon Achmad Prihantoyo.

Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers resmi KPK di Jakarta, mereka terbukti terlibat dalam praktik suap hingga Rp1,3 miliar.