jatimnow.com - Dua mucikari prostitusi online ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Jumat (26/4) malam.
Kedua mucikari adalah Andi Suwantono, (41), warga Gang Dahlia No 41, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, dan Rendra Kurniawan, (37), warga Dusun Kedungbendo, Desa Kedungrawan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Keduanya ditangkap polisi di komplek villa Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Pria asal Bogor Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang di Sidoarjo
"Modusnya, kedua mucikari ini menawarkan PSK kepada pembeli melalui aplikasi chat WhatsApp (media sosial). Setelah ada kecocokan, transaksi dilakukan di tempat villa yang sudah diboking," kata Kanit PPA Polres Pasuruan, Ipda Sunarti, Sabtu (27/4/2019).
Saat lakukan transaksi, kedua mucikari langsung ditangkap beserta saksi-saksi termasuk dua PSK dan penjaga villa. Turut diamankan uang Rp 900 ribu hasil transaksi, 3 bungkus kondom, 2 sabun mandi, dan 1 handphone.
Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Sanksi dan BBN hingga 2 Mucikari Ditangkap
Hasil penyidikan, diungkapkan Ipda Sunarti jika kedua tersangka sehari-harinya mengambil keuntungan dari pelacuran wanita.
"Kami akan menjerat kedua mucikari ini dengan Pasal 506 KUKP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," pungkasnya.
Baca juga: 2 Muncikari di Pacitan Ditangkap saat Malam Ramadan