jatimnow.com - AR, karyawan La Lisa Hotel Surabaya yang menjadi korban penganiayaan Pilot Lion Air telah mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polrestabes Surabaya, Jumat (3/5/2019) malam.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya mengeluarkan STTP dengan Nomor:STTLP/B/440/V/RES.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABES SBY, atas laporan pemuda 27 tahun asal Pamekasan, Madura yang indekos di Surabaya itu.
Dalam STTP itu, tertulis sebagai terlapor yaitu Pilot Lion Air berisial AGS (29) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Ajukan Penangguhan Penahanan
Setelah keluar dari ruang SPKT, AR yang saat itu didampingi General Manager (GM) La Lisa Hotel Surabaya, Rahmi D PRIS dan empat orang lainnya tersebut tidak banyak bicara. Dia hanya menunjukkan STTP itu kepada awak media yang sudah lama menunggunya tersebut.
"Selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian," jawab AR.
Baca juga: Dianiaya Pilot Lion Air, Karyawan La Lisa Hotel Akhirnya Lapor Polisi
Baca juga: Hasil Tes Urine Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Dibeberkan
Saat ditanya bagaimana kronologi penganiayaan tersebut, AR juga enggan membeberkannya. Sambil terus berjalan meninggalkan Gedung SPKT, ia hanya menyampaikan bahwa kronologi penganiayaan itu sudah jelas seperti yang ada di dalam video rekaman CCTV yang beredar luas.
"Kalau masnya pingin tahu kronologinya, mas-mas bisa langsung lihat video yang beredar di media sosial, baik di Facebook maupun di YouTube," jelasnya.
Setelah itu, AR tidak bersedia lagi menjawab semua pertanyaan yang diajukan para awak media.
Baca juga: Pakaian Kusut Jadi Pemicu Pilot Lion Air Aniaya Karyawan Hotel
Hal serupa juga dilakukan Rahmi yang hanya mengatakan bahwa menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
"Nanti kita tinggal nunggu dari kepolisian. Sudah ya, sudah," tukas perempuan berambut pendek ini.