jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar mengumpulkan para pemilik usaha kos dan pemilik hotel di Kota Blitar. Langkah ini dilakukan karena dua tempat itu menjadi lokasi yang rawan peredaran narkoba.
"Sudah menjadi rumus, semakin banyak tempat kos, biasanya akan marak peredaran narkoba. Makanya ini saya kumpulkan dan akan saya jelaskan kerawanannya pada mereka," terang Kepala BNNK Blitar, AKBP Agustianto, Senin (13/5/2019).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemetaan, wilayah Blitar hanya menjadi wilayah transit bagi para bandar narkoba. Para bandar yang mendapatkan narkoba akan dibagi dan diedarkan dalam satuan yang sangat kecil.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Ia menambahkan, upaya ini dilakukan untuk menekan terjadinya peredaran narkoba baik di Kabupaten dan Kota Blitar.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Saya tidak ingin wilayah kita disusupi oleh narkoba yang bisa merusak generasi muda kita," tambahnya.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Blitar Santoso mengapresiasi pencegahan yang dilakukan oleh BNNK. Ia menjelaskan, bisnis rumah kos di Kota Blitar mengalami peningkatan signifikan mencapai lebih dari 300 tempat.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Dengan jumlah itu, tingkat kerawanan peredaran narkoba sangat tinggi sehingga pencegahan harus terus dilakukan. Menurutnya, Pemkot Blitar juga telah memiliki aturan terhadap rumah kos maupun hotel yang dengan sengaja dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Kami juga sudah memiliki Perda (Peraturan Daerah) tentang rumah kos. Tentu kalau melanggar akan kami tindak. Bahkan bukan tidak mungkin akan kami cabut izin usahanya," tambah Santoso.