jatimnow.com - Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga menerima uang Rp 4,8 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung tersebut.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Dalam rilis resmi KPK yang diterima awak media menyebut, kasus itu merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Juni 2018 lalu yang menjaring Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta dalam kasus suap infrastruktur.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Saat persidangan Syahri Mulyo, terungkap uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus maupun Banprop yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam rilis tersebut KPK juga menyebut, penyidikan kasus Supriyono sejak 25 April 2019 lalu, KPK telah melakukan pemeriksaan 39 orang saksi, baik yang dilakukan di KPK ataupun daerah.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Setelah Pemilu 17 April 2019 lalu, Surpiyono dikabarkan menghilang. Keberadaan Supriyono mulai terungkap menyusul munculnya surat panggilan ber-KOP KPK yang beredar di media sosial.