jatimnow.com - Satu pelaku pembunuhan terhadap EY atau Eko Yuswanto, yang mayatnya ditemukan dalam keadaan gosong terbakar, akhirnya tertangkap. Satu pelaku masih dikeler untuk menangkap terduga pelaku lainnya.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono. Ia menyebut bahwa satu pelaku itu berinisial P (38), warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
"Motifnya hasil pengakuan adalah dendam. Tapi kita harus pastikan apa dendam ini motif utama apa motif lain. Pelaku sudah mengakui, cekcok antar istri," kata Sigit, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Otak Pembunuhan Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati
Sigit menambahkan, Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota dibackup Tim Subdit Jatanras Polda Jatim tengah memburu satu pelaku yang masih buron.
Baca juga: Dua Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Dituntut Hukuman Mati
"Kami masih buru satu terduga pelaku yang masih buron," tegasnya.
Diketahui, korban Eko berumur 32 tahun asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto atau satu kampung dengan pelaku yang ditangkap.
Baca juga: Video: Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Rongsokan
Mayat Eko ditemukan pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 07.00 Wib di daerah Dawarblandong, Mojokerto. Saat ditemukan, mayat Eko dalam kondisi telungkup, gosong terbakar dengan kepala terbungkus karung plastik.