Pixel Codejatimnow.com

Dua Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Dituntut Hukuman Mati

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kedua terdakwa pembunuhan juragan rongsokan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto
Kedua terdakwa pembunuhan juragan rongsokan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto

jatimnow.com - Masih ingat kasus pembunuhan Eko Yuswanto, juragan rongsokan di Mojokerto yang mayatnya juga dibakar oleh dua orang? Kasus itu kini sudah disidangkan dan memasuki tahap tuntutan.

Kedua tersangka yang kini terdakwa, yaitu Priono (38) dan Dantok Narianto (30), dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/10/2019). Sidang itu dimulai sekitar pukul 11.33 Wib, dengan Ketua Hakim Joko Waluyo, hakim anggota Erhammudin dan Ardiyani.

Dalam sidang itu, juga hadir tiga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yaitu Rudi Hartono, Agus Haryono, Ervandi, Arie Boer dan Kusuma Wardani.

Jaksa penuntut umum membacakan beberapa fakta persidangan yang terjadi di lokasi. Terdakwa memukul korban korban menggunakan batu marmer bekas piala.

"Menyatakan terdakwa satu Priono dan terdakwa dua Dantok Narianto telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidana membunuh dan menghilangkan barang bukti. Menuntut kepada terdakwa Priono dan Dantok Narianto dengan pidana mati," kata JPU Agus Haryono.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 281 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa Nur Hidayat menyatakan, kedua terdakwa akan melakukan pledoi atau pembelaan.

Ratusan anggota PSHT menggelar aksi dukungan dalam sidang tuntutan pembunuhan juragan rongsokan Mojokerto. Mereka merupakan teman seperguruan korbanRatusan anggota PSHT menggelar aksi dukungan dalam sidang tuntutan pembunuhan juragan rongsokan Mojokerto. Mereka merupakan teman seperguruan korban

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

"Harapannya diputus seadil-adilnya sesuai fakta di persidangan. Kami sudah mengajukan pledoi atau eksepsi dan akan dibacakan pada sidang 17 Oktober 2019 mendatang," ungkapnya.

Sidang tuntutan itu diwarnai aksi dukungan ratusan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari beberapa wilayah di Jawa Timur. Mereka datang membawa mobil komando, bendera perguruan dan membentangkan sejumlah spanduk.

Tim Advokasi PSHT Indarto menyebut, pihaknya berterimakasih atas tuntutan maksimal yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap kedua terdakwa.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi tuntutan itu. Kami akan terus melakukan pengawalan hingga vonis kedua terdakwa yang telah membunuh saudara kami," bebernya.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Mayat Eko Yuswanto ditemukan hangus terbakar di ladang kayu putih di Dawar Blangdong, Mojokerto pada Senin (13/5/2019). Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap kedua pelaku.

Pembunuhan dan pembakaran terhadap sang juragan rongsokan warga asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini, dipicu dendam kesumat pelaku Priono alias Yoyok yang sakit hati karena istrinya sering dihina oleh istri korban. Yoyok kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak pelaku Dantok.

Eko, sang juragan rongsokan meninggalkan Laili, istrinya dan dua anak perempuannya untuk selamanya. Sedangkan dua pelaku, Yoyok dan Dantok, sudah dijebloskan ke penjara dengan ancaman hukuman mati.

Priono alias Yoyok merupakan tetangga korban. Sedangkan Dantok adalah warga Dusun Kenanten, Gang II, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Kedua teman korban ini ditangkap sekitar 27 jam setelah mayat korban ditemukan.