jatimnow.com - Front Pembela Islam (FPI) bersama ormas Islam lainnya berencana menggelar aksi penolakan kecurangan Pemilu serta Pilpres 2019 di Surabaya, besok, Rabu (15/5/2019). Aksi akan dipusatkan di dua titik, yakni kantor DPRD jatim dan Bawaslu.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Surabaya, Mahdi Al Habsy membenarkan rencana aksi tersebut. Ia menyebut bahwa penolakan kecurangan itu merupakan bagian dari upaya meneruskan hasil ijtima ulama III.
"Tanggal 15 (Mei) itu iya, iya ada demo tapi bukan dari FPI saja, tapi dari semua ya, Iya Insya Allah seperti itu," katanya, saat dikonfirmasi Senin (14/5/2019).
Baca juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?
Mahdi menambahkan, aksi penolakan kecurangan itu nantinya akan digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim dan Kantor Bawaslu Jatim di Surabaya.
"Iya, ya nanti ke DPRD Jatim kemudian ke Bawaslu Jatim," kata Mahdi.
Mahdi menjelaskan, aksi itu nantinya akan menyampaikan beberapa tuntutan yakni mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan adanya dugaan kecurangan. Pasalnya hingga saat ini kata Mahdi, Bawaslu belum menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo
"Ya kecurangan-kecurangan itu, apalagi. Kecurangan-kecurangan itu sudah kita laporkan tapi belum diproses, ya kami mendesak lah untuk diproses," ujarnya.
Menyikapi rencana aksi ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kepolisian sudah menyiapkan langkah antisipasi.
"Berkaitan dengan tanggal 15 (aksi) yang sudah beredar di WhatsApp, kepolisian sudah siap mengantisipasi itu bersama dengan TNI dan seluruh masyarakat Jawa Timur," kata Barung.
Baca juga: Mahfud MD Minta Jokowi-Prabowo Segera Rekonsiliasi
Barung menyampaikan, seharusnya masyarakat tidak melaksanakan gerakan-gerakan yang inkonstitusional. Jika ada atau memang memiliki bukti adanya kecurangan masyarakat diminta untuk melaporkan langsung ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau kau memang ada kecurangan dan sebagainya, jalan konstitusi yang harus ditempuh. Gugat aja di Mahkamah Konstitusi," tandas Barung.