jatimnow.com - Kedua pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap Eko Yuswanto (32) warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, sudah tertangkap. Keduanya terus diperiksa intensif di Mapolres Mojokerto Kota.
Kedua pelaku itu adalah Priono (38), tetangga korban dan Dantok Narianto (30), warga Dusun Kenanten, Gang II, Kecamatan Puri, Mojokerto. Keduanya ditangkap secara berurutan oleh Tim Subdit Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, kedua pelaku dan korban bertemu di salah satu kafe di Kenanten, Kecamatan Puri, dekat rumah pelaku Dantok.
Baca juga: Otak Pembunuhan Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati
"Kedua pelaku P dan G bertemu korban di kafe pada Minggu (12/5/2019) pagi. Korban lalu diajak ke rumah pelaku G untuk pesta miras," terang Sigit, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Dua Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Dituntut Hukuman Mati
Setelah ketiganya terpengaruh minuman keras (miras), kedua pelaku menghajar dan mengeksekusi korban di kamar rumah pelaku G.
"Kesaksian kedua pelaku masih kita sinkronkan," pungkasnya.
Baca juga: Video: Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Rongsokan
Setelah menangkap Priono, tim gabungan itu menangkap Dantok sekitar pukul 10.00 Wib di rumahnya. Tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa HP merk Nokia dan Vivo milik Priono, satu buah mobil Gran Max jenis pikap tanpa nopol milik korban, satu buah tas pinggang warna hitam milik korban, sejumlah uang hasil kejahatan, satu buah bantal dan sprei.