KPU Bicara Nasib Ketua DPRD Tulungagung yang Jadi Tersangka KPK

Selasa, 14 Mei 2019 16:58 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Ketua KPU Tulungagung, Mustofa

jatimnow.com - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD periode mendatang.

Politisi PDIP ini diketahui maju kembali menjadi Calon Legislatif DPRD Tulungagung Daerah Pemilihan 1 Tulungagung. Di Dapil tersebut, perolehan suaranya tertinggi dibanding calon lain.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Mustofa menjelaskan, meskipun status Supriyono sudah tersangka, tapi belum ada keputusan hukum yang tetap terhadapnya.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding

"Statusnya tidak berpengaruh terhadap perolehan suara, sehingga masih bisa dilantik atau ditetapkan sebagai anggota DPRD," ujar Mustofa, Selasa (14/5/2019).

Sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU, perolehan suara Supriyono unggul di Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Ngantru, Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Tulungagung. Di dapil tersebut, PDIP akan mendapatkan tiga kursi di DPRD Tulungagung, salah satunya milik Supriyono.

Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura

"Bisa dipastikan yang bersangkutan terpilih kembali sebagai anggota dewan," tambahnya.

\

Nantinya, jika sudah dilantik dan ditetapkan sebagai anggota DPRD, yang bersangkutan sudah divonis, maka akan dilakukan mekanisma Pergantian Antar Waktu (PAW). Mekanisme ini yang menentukan adalah internal partai.

"Nanti partai akan berkoordinasi dengan KPU untuk melihat siapa peringkat di bawahnya," pungkasnya.

Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

Supriyono merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Ia diduga menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler