Pengguna dan Pengedar Sabu di Blitar Diringkus

Rabu, 15 Mei 2019 16:06 WIB
Reporter :
CF Glorian
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar tunjukkan sabu dan dua tersangka

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam hari pertama Operasi Pekat Semeru 2019, meringkus Joko alias Kawok dan Muhammad Ibrahim warga Sukorejo, Udanawu.

Kedua tersangka diringkus polisi di rumah Joko di Desa Gembongan, Ponggok, Rabu (15/5/2019) dini hari.

"Awalnya anggota kami menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan pengintaian. Setelah itu menangkap kedua tersangka di dalam rumah," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar.

Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik

Selain meringkus kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti meliputi alat hisap, tiga paket sabu dengan total 1,5 gram dan sebuah handphone.

Baca juga: BNNP Jatim Geledah Rumah di Bangkalan, Ini Hasilnya

Joko yang bekerja sebagai kuli batu mengaku khilaf telah mengkonsumsi barang haram tersebut. Ia mengaku memakai sabu agar semangat dalam bekerja.

\

"Saya khilaf pak. Saya baru empat kali (hisap sabu)," kata Joko.

Baca juga: Belasan Narapidana di Lapas Blitar Dipindah ke Madiun, Ini Sebabnya

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler