Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Banyuwangi

Minggu, 19 Mei 2019 13:10 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Tersangka mucikari saat di Mapolres Banyuwangi

jatimnow.com - Polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi online di Banyuwangi. Seorang terduga mucikari diamankan.

Terduga mucikari itu adalah Ismail alias Madam (31), warga Dusun Pekarangan, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, sekitar pukul 20.00 Wib, Jumat (17/5), Tim Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat adanya dua orang pasangan check in di sebuah penginapan di bilangan Kecamatan Kalipuro.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim melakukan penggerebekan dan mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di dalam kamar penginapan tersebut. Status keduanya, kata Panji, masih sebagai saksi.

Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

"Setelah dilakukan interograsi, saksi menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenalkan oleh mucikari atas nama Ismail alias Madam," ungkap AKP Panji, Minggu (19/5/2019).

\

Hal itu, lanjut Panji, sesuai dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 506 KUHP.

Baca juga: 2 Muncikari di Pacitan Ditangkap saat Malam Ramadan

"Diduga pelaku prostitusi online (mucikari) mengambil untung dari pelacuran perempuan," ujarnya.

Dari penangkapan itu, Sat Reskrim menyita 1 unit handphone Oppo A3S  warna hitam, 1 unit iPhone, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, kondom serta pakaian.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler