jatimnow.com - Seorang pemuda di Blitar ditangkap karena memiliki serta menjual bahan peledak (bubuk petasan) tanpa izin.
Alwi Safiurrohman (21) warga Kedawung, Nglegok diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota karena kedapatan memiliki 2 kg bahan peledak.
Ia ditangkap di tempatnya bekerja. Saat dilakukan penggledahan di rumahnya, polisi menemukan bahan peledak yang tersimpan dalam wadah plastik siap jual.
Baca juga: Temuan Bahan Peledak dan Drone di Jember Masih Misteri, Warga Curigai Orang Luar
"Bahan peledak tersebut didapatkan pelaku dari orang lain yang sekarang masih buron," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (22/05/2019).
Baca juga: Warga Jember Temukan Peledak dan Drone Misterius di Rumah Kosong
Alwi menjual bahan peledak tersebut kepada siapapun yang membelinya. Harga yang dipatok juga beragam tergantung dari berat yang dipesan pembeli.
Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan 30 sumbu yang disimpan bersama bahan peledak tersebut. Handphone pelaku yang dipakai untuk melayani pembeli juga diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Mercon di Probolinggo
Kini Alwi dan barang bukti diamankan di Mapolres Blitar Kota. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk itu, tersangka kami jerat dengan pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," jelas Adewira.