jatimnow.com - Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan dua tersangka pemilik petasan atau bahan peledak. Pelaku mengaku, belajar merakit petasan itu dari media sosial Youtube.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan dua pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku yakni HA (26) warga Kecamatan Socah dan M (34) warga Kecamatan Burneh, Bangkalan mengaku jika mereka belajar dari Youtube dan media sosial lainnya untuk membuat petasan.
"Mereka mengaku jika belajar dari youtube," ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Selain itu, polisi mengungkap jika dua pelaku merogoh kocek mulai Rp500 ribu hingga Rp1,7 juta untuk modal membeli bahan peledak tersebut. Nantinya, dari bahan itu, pelaku akan membuat ratusan petasan.
Baca juga:
Temuan Bahan Peledak dan Drone di Jember Masih Misteri, Warga Curigai Orang Luar
"Pengakuannya mau dipakai sendiri untuk dibakar saat lebaran. Namun kami masih dalami," imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, dua pelaku dituntut UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, senpi dan sajam. Pelaku juga diancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga:
Warga Jember Temukan Peledak dan Drone Misterius di Rumah Kosong
Sebelumnya, polisi merazia 4 TKP di Bangkalan. Dari hasil razia itu polisi menangkap 2 pelaku dan mengamankan 10 ribu lebih petasan.